Dirut KAI: Jalur kereta mati tidak masuk kategori reforma agraria
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan jalur kereta api yang sudah tidak beroperasi bukan merupakan aset menganggur dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai aset yang layak menjadi objek reforma agraria.
Bobby menegaskan PT KAI akan mengoptimalkan kembali sejumlah jalur kereta api yang saat ini sudah tidak beroperasi sebagai bagian dari aset tanah perusahaan yang dipersiapkan untuk rencana program reaktivasi.
“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” kata Bobby dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Beberapa jalur yang masuk dalam rencana tersebut antara lain jalur Aceh-Besitang, jalur di Sumatera Barat sepanjang sekitar 248 kilometer, serta sejumlah segmen di Pulau Jawa seperti Bandung-Soreang-Ciwidey, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan peraturan BUMN dan turunannya, beserta peraturan internal perusahaan, PT KAI secara aktif melakukan pendataan terhadap lahan mati yang akan direaktivasi serta sosialisasi agar dilakukan persewaan kepada KAI sebagai pemilik lahan.
Karena masih dibutuhkan untuk rencana pengembangan jaringan perkeretaapian, KAI menilai tanah-tanah tersebut tidak tepat untuk langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria hanya karena saat ini belum digunakan untuk operasional.
KAI mencatat aset tanah aktiva perusahaan secara keseluruhan mencapai sekitar 327 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta meter persegi mengalami tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN), terutama pada area yang berkaitan dengan ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api.
Selain itu, sekitar 27 juta meter persegi aset tanah KAI masih bermasalah dengan warga dan pihak ketiga.
Dalam pengelolaan aset, KAI menyebut pemanfaatan tanah tidak hanya diarahkan untuk mendukung operasional perkeretaapian atau bisnis farebox, tetapi juga untuk pengembangan bisnis non-farebox, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.
Sebagian aset juga telah dimanfaatkan sebagai leverage untuk pembiayaan investasi dan operasional perusahaan.
Untuk tanah yang mengalami konflik dengan pihak lain, KAI menyatakan mengutamakan penyelesaian secara persuasif. Apabila pendekatan tersebut tidak berhasil, perusahaan dapat mengambil langkah hukum melalui penertiban maupun litigasi terhadap pihak yang menguasai lahan tanpa ikatan hukum.
Maka itu KAI menilai pengelolaan aset tanah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang perusahaan, termasuk pengembangan jaringan perkeretaapian.
0 Response to "Dirut KAI: Jalur kereta mati tidak masuk kategori reforma agraria"
Posting Komentar