Pasang Iklan Gratis

Benarkah militer AS boleh lintasi wilayah udara RI? Ini jawaban Kemenhan

  Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI merespons pemberitaan The Sunday Guardian, media asal India yang mengeklaim, memiliki dokumen rahasia berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS". Dokumen itu dibuat saat pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump di Washington DC pada Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan jika militer AS dapat dengan bebas menggunakan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait pun menanggapi pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer AS di wilayah udara Indonesia.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Rico saat dikonfirmasi Republika di Jakarta

Dia memastikan, pemberitaan media asing terkait pemerintah Indonesia mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer, belum disetujui Kemenhan. "Dokumen itu bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ucap Rico.

Menurut dia, Kemenhan RI menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional. Pertimbangan lainnya adalah menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," jelas Rico.

Dia melanjutkan, Kemenhan RI menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. "Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujar Rico.

Selain itu, kata Rico, Kemenhan RI menjamin setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, sambung dia, hal itu berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. "Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia."

Sebagai penutup, Rico menekankan, Kemenhan RI mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. "Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," kata Rico.

Sebelumnya, media India the Sunday Guardian melansir pekan lalu laporan soal keberadaan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat menjabarkan rencana untuk mengamankan akses penerbangan menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen itu disebut dibuat setelah pertemuan bulan Februari antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, yang menandai langkah signifikan dalam memperluas jangkauan operasional A.S. di seluruh Indo-Pasifik.

Menurut the Sunday Guardian, Prabowo mengunjungi Washington pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2026 untuk menghadiri Board of Peace Summit. Selama kunjungan ini, beliau menyetujui proposal untuk mengizinkan izin penerbangan pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, sesuai dengan rincian yang terkandung dalam dokumen rahasia AS.

Untuk melaksanakan komitmen ini, Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Operasionalisasi Penerbangan AS” ke Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari. Dokumen tersebut mengusulkan pemahaman formal yang menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS transit di wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.

Teks tersebut menyatakan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah agar “Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan berlebihan (blanket overflight) bagi pesawat AS yang melewati wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, tujuan tanggap krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.” 

Peraturan ini lebih lanjut menetapkan bahwa “pesawat AS dapat transit langsung setelah adanya pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan berikutnya oleh Amerika Serikat,” yang secara efektif memungkinkan akses berkelanjutan setelah mekanisme tersebut diaktifkan.

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) bersalaman dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan perdana (Inaugural Meeting) Board of Peace (BoP) yang digelar di Donald Trump United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). 

Proposal tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan dan bukan izin kasus per kasus, sehingga secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS. Perjanjian ini juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk hotline langsung antara Angkatan Udara AS di Pasifik dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer paralel.

Menurut dokumen tersebut, Indonesia telah mencapai konsensus dengan Amerika Serikat mengenai teks perjanjian tersebut. Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada tanggal 15 April, di mana ia diharapkan menandatangani perjanjian dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, yang meresmikan mekanisme tersebut.

Perkembangan ini, menurut the Sunday Guardian, menandakan adanya niat militer yang jelas dari Amerika Serikat untuk mengamankan koridor transit yang dapat diandalkan di seluruh Asia Tenggara. Posisi geografis Indonesia, yang mencakup jalur laut penting dan jalur udara antara Samudra Pasifik dan Hindia, menjadikan wilayah udaranya sangat strategis dan penting untuk penempatan pasukan dan proyeksi kekuatan secara cepat.

Di kawasan Indo-Pasifik, Amerika Serikat telah menetapkan akses pangkalan dan pengaturan penerbangan dengan sekutu utamanya termasuk Australia, Filipina, dan Jepang. Penambahan Indonesia ke dalam jaringan ini akan memperluas kelangsungan operasional secara signifikan di seluruh kawasan.

Pengaturan yang diusulkan kemungkinan besar mempunyai implikasi geopolitik yang lebih luas. Dengan memungkinkan akses tetap melalui wilayah udara Indonesia, hal ini mengubah keseimbangan mobilitas militer di Asia Tenggara dan dapat berkontribusi pada peningkatan ketegangan strategis, khususnya di tengah persaingan yang sedang berlangsung di antara negara-negara besar di Indo-Pasifik.


0 Response to "Benarkah militer AS boleh lintasi wilayah udara RI? Ini jawaban Kemenhan"

Posting Komentar